Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mudik. “Kendaraan kantor hanya untuk keperluan operasional saja, tidak boleh dibawa pulang kampung,” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Pengawas Internal, dan Pengaduan Masyarakat, Haryono Umar